kebonharjo-jatirogo.desa.id - Senin (12/03) bertempat di Pendopo Kecamatan Jatirogo digelar kegiatan Edukasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Kepada Masyarakat. Acara yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban ini turut disambut oleh Wakapolsek Jatirogo, Danramil Jatirogo, Camat Jatirogo dan dihadiri oleh lapisan masyarakat Desa di Jatirogo.
Dalam sambutannya, Drs.Moh Nawawi,MM selaku camat Jatirogo mengucapkan selamat datang bagi Tim Satpol PP yang memberikan edukasi tentang Perundangan Daerah di Wilayah Tuban dan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam acara edukasi ini. Turut menyambut pula, wakapolsek Jatirogo, IPDA Suhardi, menyampaikan bahwa situasi di wilayah Jatirogo cukup kondusif, terbukti dengan kegiatan-kegiatan yang selama ini dilaksanakan di Jatirogo berjalan dengan lancar tanpa suatu halangan berarti. Acara yang diselenggarakan hari ini lebih banyak mengupas tentang Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban.
Hery Muharwanto, S.Sos, M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban menekankan pada Pasal 7, 8, 9 dan 12 yang isinya mengatur tentang Tertib Jalan Umum dan Jalur Hijau; Tertib Lingkungan Masyarakat, Kesusilaan dan Tempat Umum; Tertib Bangunan, Perizinan dan Investasi di Daerah; serta Ketentuan Pidana yang berisi tentang ancaman bagi yang melanggar peraturan tersebut. (Dyn-Kbh)