Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mematuhi aturan yang ada. Contohnya adalah dengan memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) bagi warga yang usianya sudah menginjak 17 tahun. Kartu ini adalah sebagai bukti kependudukan yang sah. Tentu saja, KTP ini memiliki banyak informasi yang memudahkan kita untuk mengenali identitas seseorang.
Bagaimana cara mendapatkan E-KTP? Persyaratan dan prosedurnya sangat mudah,yaitu:
Kepemilikan E-KTP diwajibkan untuk warga yang berusia diatas 17 tahun. Jika usia sudah diatas 17 tahun (usia wajib E-KTP) dan belum melakukan perekaman E-KTP, maka data kependudukannya akan di flag (blokir) untuk sementara waktu dan untuk membuka kembali data yangdi flag, maka yang bersangkutan harus melakukan perekaman EKTP
Naaah,itulah syarat Permohonan E-KTP. Jangan lupa untuk membawa berkas yang sudah disiapkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk ditindaklanjuti dan dicetak E-KTP nya. Mudah kan? Yuk,miliki E-KTP untuk menjadi warga yang taat dan tertib administrasi. (DYN-KBH)