kebonharjo-jatirogo.desa.id - Kamis (4/4) dilaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dan Peraturan Desa di Pendopo Kecamatan Jatirogo. Kegiatan ini turut mengundang seluruh Sekretaris Desa dari Kecamatan Jatirogo, Bancar, dan Bangilan. Tak lupa pula turut menghadirkan Bapak Siswanto, S.H, M.M dan Arif Handoyo, S.H, M.H dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban selaku narasumber.
Drs.Sudrajat, Sekretaris Kecamatan Jatirogo dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan narasumber yang turut hadir dalam kegiatan ini. Kegiatan ini difokuskan untuk memberi pemahaman lebih dalam kepada seluruh Desa terkait penyusunan dan pembentukan Peraturan Desa.
"Peraturan di Desa itu ada 3 (Tiga) macam, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Penyusunan Peraturan di Desa itu harus dirancang, dibahas, dan disepakati bersama BPD di wilayah Desa. Pedoman penyusunan Peraturan Perundangan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa", papar Bapak Siwanto, S.H, M.M (Dyn-Kbh)