Berkas Dokumen yang perlu dipersiapkan
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
- Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
- Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.
Langkah-langkah membuat SKTM adalah sebagai berikut:
- Pergi ke RT/RW setempat dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk membuat surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW.
- Siapkan surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW, KK dan KTP kemudian bawa ke kelurahan atau kantor kepala desa untuk menerbitkan SKTM yang sudah ditandatangi.
- Melakukan verifikasi di Kecamatan
- Membuat surat pengantar di puskesmas setempat jika SKTM ingin digunakan untuk berobat di ruah sakit.