Artikel

Hal-Hal Penting Yang Harus Diketahui Masyarakat Dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan

25 Oktober 2018 11:16:53  Yanti  1.166 Kali Dibaca  Berita Desa

www.kebonharjo-jatirogo.desa.id Kamis(25/10) Dalam pengurusan dokumen kependudukan seringkali masyarakat tidak memahami  persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sehingga masyarakat salah kaprah. Beberapa hal ini yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat:

1. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebenarnya bukan untuk mempersulit proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tetapi sebaliknya dengan persyaratan yang lengkap dan benar maka proses penerbitannya akan mudah dan cepat serta memberikan jaminan hukum terhadap produk dokumen kependudukan yang diterbitkan.

2. Untuk mendapatkan blangko/formulir persyaratan pengurusan dokumen kependudukan tidak harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL), tetapi blanko tersebut sudah tersedia dikantor kecamatan maupun kantor Desa masing-masing.

3. Pengisian data dalam blangko formulir harus benar, akurat dan lengkap serta sesuaikan dengan dokumen yang ada khususnya akta kelahiran. Kebenaran dan kelengkapan data penduduk untuk menghindari kesalahan dokumen setelah dicetak/diterbitkan, dilain pihak mempengaruhi keakuratan database SIAK.

4. Bila penduduk tidak memiliki surat nikah bukan berarti tidak dapat mengurus akta kelahiran dan penerbitan Kartu Keluarga (KK). Tanpa surat nikah  orang tua maka akta kelahiran dan KK tetap bisa diterbitkan namun dalam akta kelahirannya hanya akan tercantum nama ibu tanpa nama ayah, sedangkan didalam penerbitan KK , status hubungan dalam keluarga (SHDK) bukan hubungan suami istri, tetapi menjadi famili lain sedangkan status anak tetap anak kandung dari Kepala Keluarga.

5. KTP el yang hilang, salah elemen data dan rusak tidak perlu rekam ulang, jika hilang harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian, jika salah elemen data KK harus dibetulkan terlebih dahulu atau jika rusak KTP el tersebut diurus kembali untuk dicetak ulang.

6. Bagi penduduk non muslim, Dinas Dukcapil tidak menikahkan pasangan suami istri tetapi hanya mencatat perkawinan yang sudah sah berdasarkan pemberkatan pemuka agama masing masing.

7. Anak yang diangkat / diadopsi harus diterbitkan dulu akta kelahiran anak yang bersangkutan dengan mencantumkan nama ibu dan ayah kandungnya kemudian berdasarkan putusan pengadilan negeri dalam akta kelahiran anak tersebut baru dibuat catatan pinggir bahwa anak tersebut telah diangkat /diadopsi oleh orang tua angkat. dengan demikian orang tua angkat dan penolong kelahiran anak dilarang keras memanipulasi data seolah-olah anak tersebut menjadi anak kandung dari orang tua angkat.

8. Standar waktu penyelesaian dokumen kependudukan berdasar UU no 24 tahun 2013 adalah 14 hari. namun Dinas DUKCAPIL berkomitmen menyelesaikan sesegera mungkin sebelum batas waktu tersebut tergantung banyak sedikitnya pengajuan.

9. Semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan Kabupaten Tuban dilakukan di Dinas DUKCAPIL  dan tidak dipungut biaya atau gratis .

itu adalah beberapa hal yang selama ini belum dipahami betul oleh warga masyarakat sehingga masyarakat bolak balik dalam mengurus dokumen kependudukannya, Jika syarat lengkap maka pelayanan akan cepat dan dokumen kependudukan yang anda butuhkan akan mudah didapat. (Sus-Kbh)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Profil Desa Kebonharjo

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Lasem No.332 Telp.0356 551612
Desa : Kebonharjo
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62319
Telepon : 0356551612
Email : kebonharjobersatu@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:153
    Kemarin:92
    Total Pengunjung:369.223
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.172.189
    Browser:Mozilla 5.0